Selasa, 02 Juni 2015

Alih Mapel Picu Polemik Baru


AA Guru TIK Bingung
      PURWOKERTO – Nasib guru Mata Pelajaran (Mapel) TIK di Kabupaten Banyumas masih terkatung-katung. Munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 68 tahun 2014 yang mengatur tentang tugas dan kedudukan guru TIK dikurikulum 2013 membuat guru tambah bingung.
Ketua Asosiasi Guru TIK Banyumas, Ma’rufiatno menjelaskan, karena mapel TIK dihapus dalam kurikulum 2013, guru TIK dialihkan supaya mengajar mapel prakarya. Saat ini, jumlah guru TIK di Kabupaten Banyumas sebanyak 350 guru. “Alih mapel ini justru menimbulkan pelemik baru, terutama bagi guru TIK yang telah sertifikasi. Sebab mapel prakarya tidak tercantum dalam dapodik. Padahal, pembayaran sertifikasi mengacu pada data dapodik,”ujarnya.
Karena jam prakarya tidak diakui, guru TIK yang mengampu mapel prakarya tidak bisa memenuhi syarat wajib mengajar 24 jam per minggu. “Dengan keluarnya permendikbud nomor 68 tahun 2014, kami berharap Dinas Pendidikan dapat menyikapi aturan ini supaya tugas guru TIK dikembalikan pada job awal,” ujar dia.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam permendikbud tersebut, tugas dan kewajiban guru TIK yakni memfasilitasi dan membimbing pelayanan TIK kepada siswa, guru maupun karyawan. Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK), Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo mengatakan, karena n belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur tentang implementasi Permendikbud nomor 68 tahun 2014, Dindik belum berani melangkah.
“Kami masih menunggu juknisnya dulu. Sebelum ada regulasi yang jelas, kami belum berani melangkah. Kami khawatir jika terburu-buru melangkah, justru akhirnya menimbulkan pelomik baru,” tandas dia saat ditemui ketua asosiasi guru TIK Banyumas, ketua MGMP TIK SMA, dan ketua MGMP TIK SMP, Rabu (22/7) kemarin.
Meski begitu, dia meminta agar guru TIK non sertifikasi yang sebelumnya telah mengikuti diklat mapel prakarya dan terlanjur mengampu mapel ini, suapaya tetap mengampu mapel prakarya. Sementara bagi yang sudah sertifikasi, diutamakan supaya tetap mengampu mapel TIK sebagai pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam mengajar, atau setara dengan mengajar 150 siswa.
“Bila syarat ini telah terpenuhi dan guru bersangkutan memiliki kemampuan prakarya, bisa tetap mengajar prakarya sebagai jam tambahan. Namun jam tambahan ini tidak masuk hitungan pemenuhan beban mengajar,” imbuhnya. (ind/din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar